Zakat Saham Dan Investasi

     

Zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT), sesuai dengan nilai dan jumlah lembar sahamnya. Zakat saham wajib ditunaikan jika total harga saham bersama dengan keuntungan investasi (Deviden) sudah mencapai nisab dan sudah mencapai haul.

Selain itu, zakat saham yang hendak dibayarkan oleh muzaki (pembayar zakat) dilakukan dalam bentuk saham yang ada di Daftar Efek Syariah (DES). Jika saham tidak tercantum dalam DES, namun bisnis utama saham penerbit tidak bertentangan dengan prinsip syariah, maka hanya dapat diterima sebagai sedekah/infak.

DALIL

Pendapat pertama yang dikemukakan oleh Syeikh Abdurrahman Isa dalam kitabnya “al-Muamalah al-Haditsah wa Ahkmuha” mengatakan bahwa yang harus diperhatikan sebelum pengeluaran zakat adalah status perusahaannya, di mana:

  • Jika perusahaan tersebut hanya bergerak di bidang layanan jasa, misalnya biro perjalanan, biro iklan, perusahaan jasa angkutan (darat, laut, udara), perusahaan hotel, maka sahamnya tidak wajib dizakati. Hal ini dikarenakan saham-saham itu terletak pada alat-alat, perlengkapan, gedung-gedung, sarana dan prasarana lainnya. Namun keuntungan yang diperoleh dimasukkan ke dalam harta para pemilik saham tersebut, lalu zakatnya dikeluarkan bersama harta lainnya jika telah mencapai haul dan nishab (jangka waktu dan jumlah tertentu).
  • Jika perusahaan tersebut adalah perusahaan dagang murni yang melakukan transaksi jual beli komoditi tanpa melakukan proses pengolahan, seperti perusahaan yang menjual hasil-hasil industri, perusahaan dagang dalam negeri, perusahaan ekspor-impor, dan lain lain, maka saham-saham perusahaan tersebut wajib dikeluarkan zakatnya di samping zakat atas keuntungan yang diperoleh. Caranya adalah dengan menghitung kembali jumlah keseluruhan saham kemudian dikurangi harga alat-alat, barang-barang ataupun inventaris lainnya. Besarnya kadar zakat adalah 2,5 persen dan bisa dikeluarkan setiap akhir tahun.
  • Jika perusahaan tersebut bergerak di bidang industri dan perdagangan sekaligus, artinya melakukan pengolahan suatu komoditi dan kemudian menjual kembali hasil produksinya, seperti perusahaan Minyak dan Gas (MIGAS), perusahaan pengolahan mebel, marmer dan sebagainya, maka sahamnya wajib dizakatkan dengan mekanisme yang sama dengan perusahaan kategori kedua

Pendapat kedua adalah pendapat Abu Zahrah. Menurutnya, saham wajib dizakatkan tanpa melihat status perusahaannya karena saham adalah harta yang beredar dan dapat diperjual-belikan, dan pemiliknya mendapatkan keuntungan dari hasil

Sementara menurut Ulama Yusuf Qaradawi sendiri mempunyai pendapat yang agak berbeda dengan kedua pendapat di atas. Beliau mengatakan jika saham perusahaan berupa barang atau alat seperti mesin produksi, gedung, alat transportasi dan lain-lain, maka saham perusahaan tersebut tidak dikenai zakat. Zakat hanya dikenakan pada hasil bersih atau keuntungan yang diperoleh perusahaan, dengan kadar zakat 10 persen. 

Hukum ini juga berlaku untuk aset perusahaan yang dimiliki oleh individu/perorangan. Lain halnya kalau saham perusahaan berupa komoditi yang diperdagangkan (tercatat di bursa saham), zakat dapat dikenakan pada saham dan keuntungannya sekaligus karena dianalogikan dengan urudh tijarah (komoditi perdagangan). Besarnya kadar zakat adalah 2,5 persen.

Cara Menghitung Zakat Saham

Adapun cara menghitung zakat saham dapat dimuali dengan mengetahui batas nisabnya. Nisab zakat saham sama nilainya dengan nisab zakat maal yaitu setara dengan 85 gram emas dengan kadar zakat 2,5% dan sudah mencapai satu tahun atau telah mencapai haul.

Dalam praktiknya, zakat saham ini biasanya dilakukan setiap akhir tahun. Saham yang akan dikeluarkan zakatnya akan dinilai berdasarkan harga pasar/Bursa Saham, bukan berdasarkan harga pada waktu membelinya. Adapun cara menghitung zakat saham sebagai berikut:

2,5 % x (book Value + Dividen)

Bagaimana menghitungnya, berikut ini contoh perhitungan untuk zakat saham:

Nyonya Tarissa memiliki 600.000 lembar saham PT. Kita Kesana. Harga nominal Rp. 5.000,00./lembar. Pada akhir tahun buku, setiap lembar saham memperoleh deviden Rp. 300,00. 

Bagaimana penghitungan zakatnya?.

Nilai saham (book value) 600.000 X Rp. 5.000,00 = Rp. 3.000.000.000,00

Deviden (600.000 x Rp. 300) = Rp. 180.000.000,00

Total = Rp. 3.180.000.000,00.

Zakat yang harus dikeluarkan: 2,5% x Rp. 3.180.000.000,00 = Rp. 79.500.000,00.

Info Update
BERITA

Dapat Predikat Wajar Tanpa Pengecualian, Taman Zakat: Wujud Komitmen, Profesional, Amanah dan Transparansi

Lembaga Amil Zakat (LAZ) merupakan lembaga pengumpul dana zakat, infaq dan sedekah dari masyarakat. Karena itulah, predikat Wajar Tanpa Pengecualian...
Read More
BERITA

Terpilih Jadi LAZ Provinsi Pengumpulan Terbaik Baznas Awards, Taman Zakat Ingin Terus Hadirkan Kebahagiaan di Masyarakat

Lembaga Amil Zakat (LAZ) Taman Zakat belum lama berdiri. Usianya baru 5 tahun. Namun, LAZ tingkat provinsi itu dinobatkan sebagai LAZ...
Read More
BERITA

Kolaborasi Kebaikan Hadirkan Acara Strategi PPDB Sekolah Di Era Masa Kini

Pada tanggal 13 Januari 2024, Taman Zakat, Edupro, dan Indonesia Bintang secara resmi melaksanakan Flash Course PPDB Sekolah dengan tema...
Read More
BERITA

Fundraising Zakat Tingkat Provinsi Terbaik

Alhamdulillah.. Sobat Baik, kabar gembira datang di penghujung tahun 2023. Alhamdulillah Taman Zakat dinobatkan sebagai Lembaga Amil Zakat dengan: FUNDRAISING...
Read More
AKSI TAMAN ZAKAT

Kajian Bahagia Menghiasi Rabu Pagi Jamaah Masjid Al Ikhlash

Trosobo, Sidoarjo – Pada Rabu (13/9), Masjid Al Ikhlash di Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo menjadi saksi pelaksanaan kajian bahagia...
Read More
ARTIKEL

Cerebral Palsy: Pahami Penyebab dan Faktor Risiko Penyakit Ini

Cerebral palsy adalah penyakit yang menjadi penyebab terganggunya otot, gerak, dan koordinasi tubuh. Penyakit yang disebut juga dengan lumpuh otak...
Read More
ARTIKEL

Sedekah Atas Nama Orang Lain, Apakah Diperbolehkan?

  Allah Swt. menyukai amal ibadah sedekah. Sehingga, dalam keadaan apa pun, tiap muslim dianjurkan untuk selalu melakukannya. Baik ketika...
Read More
BERITA

Bantu Atasi Stunting, Taman Zakat Gelar Penyuluhan dan Bagi Paket Gizi

Taman Zakat Gelar Penyuluhan dan Bagi Paket Gizi - Taman Zakat bekerjasama dengan Paxel dan Puskesmas menggelar program Peduli Stunting...
Read More
ARTIKEL

5 Syarat Hewan Qurban yang Harus Kita Ketahui

5 Syarat Hewan Qurban yang Harus Kita Ketahui Berkurban merupakan amalan sunah yang amat dianjurkan bagi mereka yang mampu. Orang...
Read More
BERITA

Berharap Yatim Bermartabat, Taman Zakat Ajak Belanja Perlengkapan Sekolah

Berharap Yatim Bermartabat, Taman Zakat Ajak Belanja Perlengkapan Sekolah "Berharap Yatim Bermartabat, Taman Zakat Ajak Belanja Perlengkapan Sekolah untuk mendukung...
Read More
BERITA

Sentil Perang Sarung saat Ramadan, Taman Zakat Minta Puluhan Yatim Saling Mengasihi Sesama

Sentil Perang Sarung saat Ramadan, Taman Zakat Minta Puluhan Yatim Saling Mengasihi Sesama Dalam menghadapi tantangan sentil perang sarung saat...
Read More
BERITA

Taman Zakat WTP 2022

Taman Zakat berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian WTP 2022 Taman Zakat berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk...
Read More
BERITA

Turut Rayakan 1 Abad NU, Eyelink Bekerjasama dengan Taman Zakat Gelar Operasi Katarak Gratis

Turut Rayakan 1 Abad NU, Eyelink Bekerjasama dengan Taman Zakat Gelar Operasi Katarak Gratis Satu Abad NU dirayakan masyarakat dengan...
Read More
BERITA

Peringati Hari Gizi Nasional, Taman Zakat Beri Paket Gizi dan Ajak Masyarakat Peduli Stunting di Jawa Timur

Peringati Hari Gizi Nasional, Taman Zakat Beri Paket Gizi dan Ajak Masyarakat Peduli Stunting di Jawa Timur Momen Hari Gizi Nasional tanggal...
Read More
BERITA

Milad ke- 4, Taman Zakat Targetkan Tebar 100 Ton Pupuk

Milad ke- 4, Taman Zakat Targetkan Tebar 100 Ton Pupuk Taman Zakat, sebuah lembaga amil zakat, memfokuskan perhatiannya pada kelangkaan...
Read More
ARTIKEL

MUI Bahas Empat Fatwa tentang Zakat

Kerja Komisi Fatwa MUI harus didukung Baznas JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar konsinyering dan pleno terkait...
Read More
ARTIKEL

Bagaimana Hukum Zakat Saldo Tabungan?

Hukum Zakat Saldo Tabungan :Tabungan itu wajib zakat jika saldo tabungan dan bagi hasilnya minimum senilai 85 gram emas. DIASUH...
Read More
ARTIKEL

Ketentuan tentang Zakat Saham

Ketentuan tentang zakat saham dibedakan sesuai dengan tujuan membeli saham. DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama...
Read More
ARTIKEL

Adakah Zakat Profesi dalam Islam?

Seluruh ulama sepakat hasil pendapatan seorang profesional itu wajib zakat selama memenuhi kriterianya. DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah...
Read More
ARTIKEL

Catatan Akhir Tahun Zakat

Catatan Akhir Tahun Zakat Capaian manis pengelolaan zakat di tahun 2022 ini tentu bukan semata-mata menjadi keberhasilan dari pengelola zakat...
Read More