5 Syarat Hewan Qurban yang Harus Kita Ketahui

Syarat Hewan Qurban yang Harus Kita Ketahui

5 Syarat Hewan Qurban yang Harus Kita Ketahui

Berkurban merupakan amalan sunah yang amat dianjurkan bagi mereka yang mampu. Orang yang melaksanakannya akan diberikan pahala dan balasan yang amat banyak. Namun, pelaksanaannya tidak bisa sembarangan karena terdapat ketentuan yang mengatur, termasuk mengenai syarat hewan qurban.

Islam telah menyariatkan tata cara penyelenggaraan kurban secara lengkap yang harus dipatuhi agar ibadah ini bernilai sempurna. Dengan demikian, berkurban akan mengandung kebaikan bukan hanya bagi yang melakukannya, melainkan juga untuk orang lain dan hewan sembelihan itu sendiri.

Tidak ada syarat hewan aqiqah atau penyembelihan yang ditujukan untuk hal lainnya, seperti menjamu tamu. Namun, ibadah kurban tidak demikian.

Terdapat lima syarat hewan qurban yang menggaransi keabsahan dan kebaikan amalan ini.

1.      Syarat Hewan Kurban Sesuai Sunnah: Jenis

Keharusan berkurban dengan ternak menjadi syarat hewan qurban yang pertama. Yang dapat dijadikan pilihan adalah domba, kambing, kerbau, sapi, dan unta.

2.      Usia Hewan Kurban

Tidak sembarang hewan ternak dapat dikurbankan jika usianya belum memenuhi batas minimal. Syariat telah menentukan batasannya bagi masing-masing spesies, yakni sebagai berikut

  • Unta untuk kurban yang memenuhi syarat berumur minimal 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6
  • Syarat hewan kurban sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3
  • Domba berusia 1 tahun. Jika kesulitan mendapatkannya, minimal berusia 6 bulan
  • Syarat hewan kurban adalah diutamakan kambing yang berumur minimal 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2

3.      Syarat Hewan Kurban Menurut Syariat Islam: Sehat tanpa Cacat

Kesempurnaan fisik menjadi syarat hewan qurban selanjutnya. Rasulullah saw. merinci beberapa hal yang tak boleh dialami oleh hewan yang akan dikurbankan, yaitu buta sebelah, pincang, sakit, sangat kurus, dan tidak mempunyai sumsum tulang.

Jangan memilih jika terdapat satu saja keadaan tersebut pada calon binatang sembelihan Sobat Baik.

4.      Bukan Milik Orang Lain

Tidak sah ibadah kurban seseorang jika hewan sembelihannya didapatkan dari hasil mencuri atau dimiliki orang lain, misalnya yang digadaikan atau binatang warisan.

5.      Penyembelihan Hewan Kurban

Syariat juga telah menentukan waktu penyembelihan hewan kurban, yaitu setelah salat Iduladha. Hal ini diperkuat oleh pendapat Ibnu Rusyd dari Mazhab Maliki dan didukung oleh Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan Imam lainnya.

Adapun batas akhir penyembelihan hewan kurban adalah hingga matahari terbenam pada tanggal 13 Zulhijah. Dengan kata lain, diberikan waktu selama tiga hari setelah hari raya untuk menyembelih. Sementara itu, menurut Mazhab Syafii adalah empat hari setelah Iduladha.

Nah, kini Sobat Baik telah mengetahui syarat hewan qurban yang baik dan harus dipenuhi. Pastikan tidak salah memilih sehingga keseluruhan ibadahmu menjadi sempurna dan diterima oleh Allah Swt, ya!

Sobat Baik juga dapat membersamai Taman Zakat dalam mengalirkan kebaikan qurban hingga ke desa pelosok dan kampung mualaf

ARTIKEL LAINNYA