Yayasan Taman Zakat Indonesia Berdiri tahun 2018.
Taman Zakat merupakan Lembaga Filantropi Profesional dan terpercaya yang berfokus pada Sarana dakwah untuk Pengembangan Alqur’an, Pendidikan, Kesehatan dan Kemanusiaan.
Kami Memfasilitasi perkembangan generasi yang penuh berkah dan Kami mempunyai mimpi bisa menjadi salah satu tulang punggung gerakan kebaikan ummat.
Yayasan Taman Zakat Indonesia Berdiri tahun 2018.
Semangat untuk mengalirkan kebaikan dari para donatur kepada penerima manfaat menjadi landasan Taman Zakat Indonesia untuk bergerak sebagai lembaga filantropi profesional dan tepercaya. Berfokus pada sarana dakwah untuk pengembangan Alquran, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan, kami memfasilitasi perkembangan generasi yang penuh berkah.
Menjadi salah satu tonggak gerakan kebaikan ummat adalah mimpi Taman Zakat Indonesia. Alhamdulillah, kami sudah selangkah lebih dekat dalam mewujudkan mimpi tersebut melalui pengesahan Taman Zakat sebagai LAZ Provinsi yang dipercaya oleh masyarakat.
Hal ini tak lepas dari sejarah pendirian lembaga yang diawali dengan sebuah misi mulia, yaitu mengentaskan ummat dari kemiskinan. Pada 29 Desember 2018, dilegalkanlah pendirian Yayasan Taman Zakat Indonesia melalui akta No. 34 oleh notaris Wahyu Hidayat, SH, M.Kn. Setahun kemudian, Taman Zakat tergabung menjadi anggota Forum Zakat (FOZ) secara sah melalui Surat Keputusan Keanggotaan Forum Zakat No. 130/SK/PH-FOZ/X/2019 dengan NA 130.FOZ.2019.
Legitimasi legal formal lain yang didapat Taman Zakat, yakni
Alhamdulillah, di tahun 2020, BAZNAS Indonesia merekomendasikan Taman Zakat sebagai LAZ Provinsi dengan nomor surat 617/ANG/BAZNAS/XI/2020, sebelum akhirnya turun Surat Keputusan dari Dirjen Bimas Islam No. 245 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin kepada Yayasan Taman Zakat Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi.
Tahun 2022 menandai tahun keempat Taman Zakat Indonesia dalam membersamai lebih dari 3.000 donatur untuk mengalirkan kebaikan mereka pada penerima manfaat yang berjumlah 300 ribu orang lebih.
Melalui gerakan #BerbagiBersama, Taman Zakat Indonesia mengajak masyarakat untuk pulih segera setelah melewati pandemi Covid-19 dengan meluaskan manfaat. Insyaallah, kami selalu berusaha menjadi mitra terbaik Sobat Zakat semua.
“Lembaga Filantropi Nasional Terpercaya Dalam Pengembangan Pendidikan, Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat”.
Taman Zakat adalah lembaga Amil Zakat yang telah memiliki legitimasi melalui aspek legal formal sebagai berikut:
Akta No.34 Tanggal Berdiri 29 Desember 2018 Notaris Wahyu Hidayat, SH., M.Kn
SK Kemenkumham AHU-0000016.AH.01.04 Tahun 2019
SK Kemenkumham AHU-AH.01.06.0008536 Tahun 2021 (perubahan)
NPWP 90.042.146.2-603.000
Ijin Lembaga Kesejahteraan Sosial Dinsos Kabupaten No. 466.4/2149/438.5.6/2019
SK Keanggotaan Forum Zakat No. 130/SK/PH-FOZ/X/2019 dengan NA 130.FOZ.2019
Telah mendapatkan rekomendasi sebagai LAZ Propinsi dari BAZNAS Indonesia dengan nomor surat 617/ANG/BAZNAS/XI/2020
SK Dirjen Bimas Islam No. 245 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin kepada Yayasan Taman Zakat Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi
BANK BSI
744-664-4003
a.n Yayasan Taman Zakat Indonesia
BANK BCA
271909-5555
a.n Yayasan Taman Zakat Indonesia
BANK MANDIRI
14100-75075-002
a.n Yayasan Taman Zakat Indonesia
BANK BNI
09009-50051
a.n Yayasan Taman Zakat Indonesia
BANK BRI
02110-10022-63302
a.n Yayasan Taman Zakat Indonesia
Lembaga Filantropi Profesional dan terpercaya yang berfokus pada Sarana dakwah untuk Pengembangan Alqur’an, Pendidikan, Kesehatan dan Kemanusiaan.
Dana yang didonasikan melalui Taman Zakat bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.