

ARTIKEL
MUI Bahas Empat Fatwa tentang Zakat
Kerja Komisi Fatwa MUI harus didukung Baznas JAKARTA — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar konsinyering dan pleno terkait zakat, belum lama ini. Dalam forum tersebut dibahas empat fatwa
Kerja Komisi Fatwa MUI harus didukung Baznas JAKARTA — Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar konsinyering dan pleno terkait zakat, belum lama ini. Dalam forum tersebut dibahas empat fatwa
Lembaga Filantropi Profesional dan terpercaya yang berfokus pada Sarana dakwah untuk Pengembangan Alqur’an, Pendidikan, Kesehatan dan Kemanusiaan.
Dana yang didonasikan melalui Taman Zakat bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.