PENGENALAN ZAKAT
  • Makna Zakat

 Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada   golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).

 Zakat dalam bahasa Arab mempunyai beberapa makna :

Secara bahasa, kata zakat berarti Suci, Berkembang, dan Berkah. Dalam surat Maryam ayat 13, digunakan kata Zakat dengan arti Suci. Kemudian dalam surat An-Nur ayat 21, kata Zakat digunakan dengan arti bersih (suci) dari keburukan dan kemungkaran.

Pertama, Zakat bermakna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji oleh manusia lainnya, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya.

Kedua, Zakat pun bermakna Al-Barakatu, yang artinya berkah. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu membayar zakat, hartanya akan selalu dilimpahkan keberkahan oleh Allah SWT. Kemudian, keberkahan harta ini akan berdampak kepada keberkahan hidupnya.

Ketiga, An-Nuwuw yang berarti tumbuh dan berkembang memberikan makna bahwa orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu tumbuh dan berkembang atas izin Allah SWT. Hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya.

Keempat, Zakat bermakna As-Sholahu, yang artinya beres atau keberesan, yaitu bahwa orang orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya akan selalu beres dan jauh dari masalah. Orang yang dalam hartanya selalu ditimpa musibah atau  masalah, misalnya kebangkrutan, kecurian, kerampokan, hilang, dan lain sebagainya boleh jadi karena mereka selalu melalaikan zakat yang merupakan kewajiban mereka dan hak fakir miskin beserta golongan lainnya yang telah Allah sebutkan dalam Al – Qur’an.

Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:

  1. harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal;
  2. harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya;
  3. harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang;
  4. harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya;
  5. harta tersebut melewati haul; dan
  6. pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
  • Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat

Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  • Jenis Zakat

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.

Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya.

Zakat mal berdasarkan pengertian di atas meliputi :

  1. Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya
    Adalah zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
  2. Zakat atas uang dan surat berharga lainnya
    Adalah zakat yang dikenakan atas uang, harta yang disetarakan dengan uang, dan surat berharga lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.
  3. Zakat perniagaan
    Adalah zakat yang dikenakan atas usaha perniagaan yang telah mencapai nisab dan haul.
  4. Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan
    Adalah zakat yang dikenakan atas hasil pertanian, perkebunan dan hasil hutan pada saat panen.
  5. Zakat peternakan dan perikanan
    Adalah zakat yang dikenakan atas binatang ternak dan hasil perikanan yang telah mencapai nisab dan haul.
  6. Zakat pertambangan
    Adalah zakat yang dikenakan atas hasil usaha pertambangan yang telah mencapai nisab dan haul.
  7. Zakat perindustrian
    Adalah zakat atas usaha yang bergerak dalam bidang produksi barang dan jasa.
  8. Zakat pendapatan dan jasa
    Adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari hasil profesi pada saat menerima pembayaran, zakat ini dikenal juga sebagai zakat profesi atau zakat penghasilan.
  9. Zakat rikaz
    Adalah zakat yang dikenakan atas harta temuan, dimana kadar zakatnya adalah 20%.
Info Update
BERITA

Dapat Predikat Wajar Tanpa Pengecualian, Taman Zakat: Wujud Komitmen, Profesional, Amanah dan Transparansi

Lembaga Amil Zakat (LAZ) merupakan lembaga pengumpul dana zakat, infaq dan sedekah dari masyarakat. Karena itulah, predikat Wajar Tanpa Pengecualian...
Read More
BERITA

Terpilih Jadi LAZ Provinsi Pengumpulan Terbaik Baznas Awards, Taman Zakat Ingin Terus Hadirkan Kebahagiaan di Masyarakat

Lembaga Amil Zakat (LAZ) Taman Zakat belum lama berdiri. Usianya baru 5 tahun. Namun, LAZ tingkat provinsi itu dinobatkan sebagai LAZ...
Read More
BERITA

Kolaborasi Kebaikan Hadirkan Acara Strategi PPDB Sekolah Di Era Masa Kini

Pada tanggal 13 Januari 2024, Taman Zakat, Edupro, dan Indonesia Bintang secara resmi melaksanakan Flash Course PPDB Sekolah dengan tema...
Read More
BERITA

Fundraising Zakat Tingkat Provinsi Terbaik

Alhamdulillah.. Sobat Baik, kabar gembira datang di penghujung tahun 2023. Alhamdulillah Taman Zakat dinobatkan sebagai Lembaga Amil Zakat dengan: FUNDRAISING...
Read More
AKSI TAMAN ZAKAT

Kajian Bahagia Menghiasi Rabu Pagi Jamaah Masjid Al Ikhlash

Trosobo, Sidoarjo – Pada Rabu (13/9), Masjid Al Ikhlash di Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo menjadi saksi pelaksanaan kajian bahagia...
Read More
ARTIKEL

Cerebral Palsy: Pahami Penyebab dan Faktor Risiko Penyakit Ini

Cerebral palsy adalah penyakit yang menjadi penyebab terganggunya otot, gerak, dan koordinasi tubuh. Penyakit yang disebut juga dengan lumpuh otak...
Read More
ARTIKEL

Sedekah Atas Nama Orang Lain, Apakah Diperbolehkan?

  Allah Swt. menyukai amal ibadah sedekah. Sehingga, dalam keadaan apa pun, tiap muslim dianjurkan untuk selalu melakukannya. Baik ketika...
Read More
BERITA

Bantu Atasi Stunting, Taman Zakat Gelar Penyuluhan dan Bagi Paket Gizi

Taman Zakat Gelar Penyuluhan dan Bagi Paket Gizi - Taman Zakat bekerjasama dengan Paxel dan Puskesmas menggelar program Peduli Stunting...
Read More
ARTIKEL

5 Syarat Hewan Qurban yang Harus Kita Ketahui

5 Syarat Hewan Qurban yang Harus Kita Ketahui Berkurban merupakan amalan sunah yang amat dianjurkan bagi mereka yang mampu. Orang...
Read More
BERITA

Berharap Yatim Bermartabat, Taman Zakat Ajak Belanja Perlengkapan Sekolah

Berharap Yatim Bermartabat, Taman Zakat Ajak Belanja Perlengkapan Sekolah "Berharap Yatim Bermartabat, Taman Zakat Ajak Belanja Perlengkapan Sekolah untuk mendukung...
Read More
BERITA

Sentil Perang Sarung saat Ramadan, Taman Zakat Minta Puluhan Yatim Saling Mengasihi Sesama

Sentil Perang Sarung saat Ramadan, Taman Zakat Minta Puluhan Yatim Saling Mengasihi Sesama Dalam menghadapi tantangan sentil perang sarung saat...
Read More
BERITA

Taman Zakat WTP 2022

Taman Zakat berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian WTP 2022 Taman Zakat berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk...
Read More
BERITA

Turut Rayakan 1 Abad NU, Eyelink Bekerjasama dengan Taman Zakat Gelar Operasi Katarak Gratis

Turut Rayakan 1 Abad NU, Eyelink Bekerjasama dengan Taman Zakat Gelar Operasi Katarak Gratis Satu Abad NU dirayakan masyarakat dengan...
Read More
BERITA

Peringati Hari Gizi Nasional, Taman Zakat Beri Paket Gizi dan Ajak Masyarakat Peduli Stunting di Jawa Timur

Peringati Hari Gizi Nasional, Taman Zakat Beri Paket Gizi dan Ajak Masyarakat Peduli Stunting di Jawa Timur Momen Hari Gizi Nasional tanggal...
Read More
BERITA

Milad ke- 4, Taman Zakat Targetkan Tebar 100 Ton Pupuk

Milad ke- 4, Taman Zakat Targetkan Tebar 100 Ton Pupuk Taman Zakat, sebuah lembaga amil zakat, memfokuskan perhatiannya pada kelangkaan...
Read More
ARTIKEL

MUI Bahas Empat Fatwa tentang Zakat

Kerja Komisi Fatwa MUI harus didukung Baznas JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar konsinyering dan pleno terkait...
Read More
ARTIKEL

Bagaimana Hukum Zakat Saldo Tabungan?

Hukum Zakat Saldo Tabungan :Tabungan itu wajib zakat jika saldo tabungan dan bagi hasilnya minimum senilai 85 gram emas. DIASUH...
Read More
ARTIKEL

Ketentuan tentang Zakat Saham

Ketentuan tentang zakat saham dibedakan sesuai dengan tujuan membeli saham. DIASUH OLEH USTAZ DR ONI SAHRONI; Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama...
Read More
ARTIKEL

Adakah Zakat Profesi dalam Islam?

Seluruh ulama sepakat hasil pendapatan seorang profesional itu wajib zakat selama memenuhi kriterianya. DIASUH OLEH DR ONI SAHRONI, Anggota Dewan Syariah...
Read More
ARTIKEL

Catatan Akhir Tahun Zakat

Catatan Akhir Tahun Zakat Capaian manis pengelolaan zakat di tahun 2022 ini tentu bukan semata-mata menjadi keberhasilan dari pengelola zakat...
Read More