Taman Zakat adalah lembaga Amil Zakat yang telah memiliki legitimasi melalui aspek legal formal sebagai berikut:
Akta No.34 Tanggal Berdiri 29 Desember 2018 Notaris Wahyu Hidayat, SH., M.Kn
SK Kemenkumham AHU-0000016.AH.01.04 Tahun 2019
SK Kemenkumham AHU-AH.01.06.0008536 Tahun 2021 (perubahan)
NPWP 90.042.146.2-603.000
Ijin Lembaga Kesejahteraan Sosial Dinsos Kabupaten No. 466.4/2149/438.5.6/2019
SK Keanggotaan Forum Zakat No. 130/SK/PH-FOZ/X/2019 dengan NA 130.FOZ.2019
Telah mendapatkan rekomendasi sebagai LAZ Propinsi dari BAZNAS Indonesia dengan nomor surat 617/ANG/BAZNAS/XI/2020
SK Dirjen Bimas Islam No. 245 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin kepada Yayasan Taman Zakat Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi
Lembaga Filantropi Profesional dan terpercaya yang berfokus pada Sarana dakwah untuk Pengembangan Alqur’an, Pendidikan, Kesehatan dan Kemanusiaan.
Dana yang didonasikan melalui Taman Zakat bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.