Indonesia tercatat sebagai negara dengan sumber daya alam melimpah dan potensial untuk dikembangkan. Namun berdasarkan data terkini, kurang lebih sekitar 30.000 desa di Indonesia tergolong pada kategori desa tertinggal. Desa tertinggal adalah desa yang memerlukan pengawalan dan pembinaan agar bisa dikategorikan mandiri dalam aspek ekonomi, sosial dan ekologi.
Taman Zakat dengan program Desa Berjaya berusaha mewujudkan kemandirian desa-desa berkembang dan desa tertinggal di Indonesia dengan fokus pada ketahanan ekonomi desa: keragaman produk potensi desa, tersedianya pusat pelayanan perdagangan, kemudahan akses logistik, kemudahan akses ke lembaga keuangan.
Dalam perjalanan sejarahnya, Masjid telah mengalami perkembangan yang pesat, baik dalam bentuk bangunan maupun fungsi dan perannya. Hampir dapat dikatakan, dimana ada komunitas muslim di situ ada Masjid. Di samping menjadi tempat beribadah, Masjid telah menjadi sarana berkumpul, menuntut ilmu, bertukar pengalaman, pusat dakwah, kepentingan sosial dan lain sebagainya.
Meskipun demikian ini tidak berarti bahwa setiap masjid di tanah air sudah dikelola dan dimanfaatkan dengan maksimal. Masih ada beberapa masjid yang pengelolaannya masih memprihatinkan dan bahkan sepi ditinggalkan jamaahnya.
Taman Zakat dengan program masjid berdaya menyelenggarakan pelatihan manajemen masjid untuk takmir masjid-masjid daerah agar dapat menjadi pusat pemberdayaan umat islam keseluruhan.
Pesatnya perkembangan masjid sebagai pusat kegiatan masyarakat, menjadikan sebuah masjid idealnya memiliki fasilitas yang nyaman dan terjaga kesuciannya untuk segala kegiatan.
Taman Zakat menyelenggarakan bantuan pemenuhan sarana dan prasarana bagi masjid-masjid yang minim fasilitas dengan menghadirkan sarana diantaranya adalah Jam Digital masjid, Karpet, pompa air, dan sarana lainnya di masjid-masjid segala penjuru daerah.
Taman Zakat dengan program masjid berdaya menyelenggarakan kegiatan bersih masjid bagi masjid-masjid daerah yang kurang berkembang.
Program Pemberdayaan Ekonomi bagi pelaku usaha mikro di bidang manufaktur, agrikultura, peternakan, dan jasa. Para penerima manfaat program ini akan diberikan bantuan berupa modal usaha, pendampingan kewirausahaan, jaringan pemasaran, serta pendampingan legalitas usaha. Masa pendampingan berlangsung selama 12 bulan dengan melekatkan seorang fasilitator.
Program Pemberdayaan Ekonomi bagi pelaku usaha mikro di bidang manufaktur, agrikultura, peternakan, dan jasa. Para penerima manfaat program ini akan diberikan bantuan berupa modal usaha, pendampingan kewirausahaan, jaringan pemasaran, serta pendampingan legalitas usaha. Masa pendampingan berlangsung selama 12 bulan dengan melekatkan seorang fasilitator.
Taman Zakat konsisten menyelenggarakan kajian keagamaan dengan merangkul masjid-masjid daerah sebagai pusat kegiatan keagamaan. Pemateri untuk program ini adalah ustadz dan kyai tersohor di tingkat provinsi maupun nasional.
Taman Zakat menyelenggarakan program bantuan ekonomi untuk dhuafa dan gharimin (orang yang terlilit hutang syar’i) di daerah-daerah untuk mendukung keberlangsungan kehidupan si penerima manfaat.
Menurut survei Badan Pusat Statistik hingga akhir 2019, diketahui jumlah sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton. Diantaranya 85ribu ton sampah plastik terbuang di lingkungan pemukiman.
Menanggapi hal ini, Taman Zakat menyelenggarakan Bank Sampah di pemukiman daerah diantaranya: Sosialisasi pengenalan Bank Sampah, Teknis pengumpulan, Pelaksanaan sistem bank sampah, pencatatan dan pengangkutan ke pengepul. Kegiatan ini akan di koordinasi oleh seorang fasilitator.
Kekeringan masih menjadi isu yang serius di Indonesia saat memasuki musim kemarau. Datangnya musim kemarau biasanya diikuti oleh rendahnya kualitas air sumur dan bahkan tidak ada lagi sumber air sumur yang layak di konsumsi.
Taman Zakat dengan program air bersih menyelenggarakan kegiatan distribusi truk tangki air bersih untuk daerah-daerah terdampak kekeringan.
Lembaga Filantropi Profesional dan terpercaya yang berfokus pada Sarana dakwah untuk Pengembangan Alqur’an, Pendidikan, Kesehatan dan Kemanusiaan.
Dana yang didonasikan melalui Taman Zakat bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.