Menyelami Hukum Zakat Perusahaan

Menyelami Hukum Zakat Perusahaan

Zakat perusahaan dibolehkan dengan pertimbangan keuntungan perusahaan sangat signifikan.

OLEH ANDRIAN SAPUTRA

Banyak perusahaan yang meraup keuntungan besar saban tahunnya. Biasanya keuntungan yang diperoleh digunakan untuk sejumlah hal, seperti investasi pengembangan perusahaan, membayar upah, pajak, dan dana sosial. Lantas, dapatkah perusahaan dikenakan wajib zakat? Seperti apa akadnya?

Persoalan ini menjadi salah satu masalah yang dibahas dalam Musyawarah Nasional (Munas) ke-31 Majelis Tarjih Muhammadiyah, belum lama ini. Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Dr Mohammad Mas’udi, menjelaskan, selama ini yang dikenal masyarakat adalah zakat individu, seperti zakat mal ataupun zakat profesi.

“Sementara, belum ada penjelasan tentang zakat perusahaan,” katanya.

Berdasarkan pembahasan di Munas Majelis Tarjih tersebut, maka diputuskan, zakat perusahaan diperbolehkan dengan pertimbangan keuntungan perusahaan sangat signifikan untuk membantu kaum fakir dan miskin.

“Banyak perusahaan yang tingkat keuntungannya sangat signifikan untuk kemudian keuntungannya itu bisa dibagikan (sebagai zakat) kepada kelompok miskin. Maka, keputusan yang dihasilkan adalah menyetujui adanya zakat perusahaan atau badan usaha komersial,” ujar Mas’udi kepada Republika, belum lama ini.

Lebih jauh ia menerangkan, zakat perusahaan berbeda atau terpisah dari individu sebagai pemilik perusahaan. Karena itu, akad zakatnya pun bukan zakat penghasilan individu atau zakat profesi, melainkan akad zakat perusahaan.

“Prinsipnya bagaimana zakat perusahaan itu sebagai sebuah entitas perusahaan komersial,’’ katanya.

Lembaga Zakat, Infaq, dan Shadaqah Muhammadiyah (Lazismu), menurut dia, sudah melaksanakan itu. Ada perusahaan tertentu yang menyerahkan zakat perusahaannya kepada Lazismu.

‘’Maka, tentu akadnya atas nama perusahaan, bukan individu atau pemilik perusahaan. Jadi, akadnya harus atas nama perusahaan,” ujar Mas’udi menjelaskan.

Lalu, bagaimana dengan nisab zakat perusahaan? Mas’udi menjelaskan, untuk teknis penarikan zakat perusahaan, secara detail masih dalam pembicaraan dan diskusi lebih dalam. Kendati demikian, menurut dia, untuk nisab mengikuti sebagaimana nisab zakat individu, yakni 2,5 persen dari penghasilan. Namun, Mas’udi belum bisa menjelaskan apakah itu sudah bersih dari perolehan keuntungan perusahaan atau belum.

Menurut dia, hal itu masih dalam kajian. “Tapi, memang harus dipikirkan teknisnya di lapangan karena perusahaan harus dikenai pajak, pengeluaran. Apakah keuntungan bersih atau kotor ini belum dibicarakan. Jadi, dasarnya adalah bahwa ada entitas di luar individu yang bisa menghasilkan keuntungan banyak karena menjadi sebuah badan usaha komersial,” katanya.

Sumber : https://republika.id/posts/12910/menyelami-hukum-zakat-perusahaan

ARTIKEL LAINNYA