Taman Zakat adalah lembaga Amil Zakat yang telah memiliki legitimasi melalui aspek legal formal sebagai berikut:
- Akta No.34
- Tanggal Berdiri 29 Desember 2018
- Notaris Wahyu Hidayat, SH., M.Kn
- Kemenkumham AHU-0000016.AH.01.04 Tahun 2019
- NPWP 90.042.146.2-603.000