Catatan Akhir Tahun Zakat

Catatan Akhir Tahun Zakat

Catatan Akhir Tahun Zakat

Capaian manis pengelolaan zakat di tahun 2022 ini tentu bukan semata-mata menjadi keberhasilan dari pengelola zakat saja.

AISHA PUTRINA SARI, Badan Amil Zakat Nasional

Catatan Akhir Tahun Zakat – Beberapa waktu lalu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merilis capaian pengelolaan ZIS-DSKL nasional triwulan 3 tahun 2022. Meski masih berada di tengah pandemi dan ancaman resesi, pengumpulan ZIS-DSKL mencapai Rp 21,3 triliun atau tumbuh 52,14 persen.

Berbicara pengumpulan zakat sejatinya juga berbicara tentang penyaluran. Rasio penyaluran terhadap pengumpulan zakat di tahun 2022 terbilang tinggi yaitu sebesar 93,83 persen. Jumlah penyaluran yang tinggi akan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat mengingat cakupan bantuan zakat sangat luas, mulai dari bantuan kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, dakwah, hingga ekonomi.

Capaian manis pengelolaan zakat di tahun 2022 ini tentu bukan semata-mata menjadi keberhasilan dari pengelola zakat saja. Setidaknya, selain pengelola zakat, ada tiga unsur lain yang menjadi katalisator pencapaian zakat di tahun 2022 yaitu pemerintah, pembayar zakat (muzaki), dan penerima zakat (mustahik).

Capaian manis pengelolaan zakat di tahun 2022 ini tentu bukan semata-mata menjadi keberhasilan dari pengelola zakat saja.

Dukungan pemerintah dapat dilihat dari dimasukkannya pengembangan zakat dalam Masterplan Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia. Di dalam masterplan tersebut, zakat memiliki peranan penting dalam peningkatan ekonomi syariah di Indonesia. Pemerintah bersama BAZNAS pun menginisiasi Gerakan Cinta Zakat untuk meningkatkan kesadaran membayar zakat.  Begitu pula dengan dorongan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dilakukan di lembaga pemerintahan maupun KUA untuk menjalankan amanat Perpres 114/2022 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif.

Muzaki juga memegang peranan penting terhadap peningkatan pengumpulan zakat. Jika kita melihat kepada sejarah yang ada, secara kultural perilaku memberi memang sudah mendarah daging. Sikap welas asih sebagai salah satu ciri khas bangsa juga menjadi salah satu penguat dari perilaku tersebut. Kegiatan membayar zakat pun, ditenggarai telah ada sejak masuknya Islam ke dalam bumi pertiwi. Hal itulah yang mungkin menjadi pendorong semangat bagi masyarakat untuk tetap membayar zakat meski di tengah pandemi.

Berdasarkan World Giving Index 2022, Indonesia menduduki peringkat satu dalam hal kedermawanan. Situasi pandemi atau krisis tidaklah menjadi penghalang bagi masyarakat untuk berderma. Kasri (2013) dan Sari, Anggraini, dan Zenardi (2020) juga memiliki penelitian serupa di mana saat krisis/pandemi justru perolehan donasi/zakat meningkat.

Berdasarkan World Giving Index 2022, Indonesia menduduki peringkat satu dalam hal kedermawanan.

Salah satu pihak yang mungkin sering terlupakan dalam kesuksesan pencapaian zakat adalah mustahik. Meski di sini peran mustahik adalah sebagai penerima manfaat zakat, tetapi jika mereka tidak memiliki kemauan tinggi untuk meningkatkan kualitas hidup maka bantuan yang diberikan tidak akan berdampak signifikan. Keinginan mereka untuk melaksanakan program yang diberikan dengan sebaik mungkin telah membantu meningkatkan kualitas pengelolaan zakat menjadi lebih baik. Puskas (2022) menemukan hasil bahwa dampak zakat yang dirasakan mustahik secara nasional memiliki nilai 0,62 yang masuk ke dalam kategori Baik.

Tantangan zakat di 2023

Mendekati akhir tahun, isu resesi menjadi semakin kuat. PHK marak terjadi di berbagai perusahaan. Hal ini tentu akan menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi zakat dengan perannya untuk mengentaskan kemiskinan.

Strategi pengumpulan zakat perlu semakin diperluas seperti penguatan kanal donasi yang telah ada.

Strategi pengumpulan zakat perlu semakin diperluas seperti penguatan kanal donasi yang telah ada dan juga ekpansi pengumpulan dana zakat dari para ekspatriat di luar negeri. Program penyaluran yang diberikan juga harus dikemas sedemikian rupa. Pemilahan penerima zakat dari golongan fakir dan miskin perlu semakin dipertegas, di mana golongan fakir diprioritaskan menerima bantuan kebutuhan pokok sementara golongan miskin diberikan bantuan ekonomi untuk peningkatan kualitas hidup.

Selain itu, sinergi antara pemerintah juga perlu semakin diperkuat. Program lembaga zakat dapat dimasukkan dalam ke program Bappenas ataupun bekerja sama dengan kementerian lain yang terkait. Kolaborasi tersebut akan mencegah terjadinya penimbunan bantuan di satu tempat serta membantu penyebaran program lebih merata dan tepat sasaran.

Sumber : https://www.republika.id/posts/35888/catatan-akhir-tahun-zakat

ARTIKEL LAINNYA