Taman Zakat melalui berbagai program ziswaf menerima donasi dari berbagai pihak mulai perorangan, perusahaan swasta, BUMN atau pihak manapun yang memiliki tujuan untuk bersama-sama mengembangkan kegiatan Sosial ke masyarakat.
Lembaga Filantropi Profesional dan terpercaya yang berfokus pada Sarana dakwah untuk Pengembangan Alqur’an, Pendidikan, Kesehatan dan Kemanusiaan.
Dana yang didonasikan melalui Taman Zakat bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.