Tata Kelola (Good Governance) adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh perusahaan atau organisasi, dengan memperhatikan bagaimana cara perusahaan atau organisasi dikelola dan dijalankan, guna memberikan nilai tambah pada perusahaan atau organisasi secara berkesinambungan berlandaskan peraturan dan norma yang berlaku.
Penerapan Good Governance dalam suatu lembaga pengelola zakat adalah suatu hal penting, karena lembaga pengelola zakat merupakan lembaga publik yang amat membutuhkan kepercayaaan agar dipercaya masyarakat, dalam menjalankan aktivitasnya, lembaga pengelola zakat tidak berorientasi mencari keuntungan. Kelangsungan hidup organisasinya sangat tergantung dari berbagai sumbangan dari para donatur.
Terlebih bagi muzakki yang membayarkan dana ZIS kepada lembaga pengelola zakat, meyakini bahwa dana ZIS yang dibayarkan digunakan secara efisien untuk memenuhi kepentingan terbaik mereka. Dalam pelaksanaan Good Governance seyogyanya lembaga pengelola zakat mengambil inisiatif untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip dar iGood Governance.
Salah satu tujuan dari Good Governance adalah menciptakan sistem pengendalian dan keseimbangan (chek and balances) untuk mencegah penyalahgunaan dan tetap mendorong terjadinya pertumbuhan lembaga.
Lembaga Filantropi Profesional dan terpercaya yang berfokus pada Sarana dakwah untuk Pengembangan Alqur’an, Pendidikan, Kesehatan dan Kemanusiaan.
Dana yang didonasikan melalui Taman Zakat bukan bersumber dan bukan untuk tujuan pencucian uang (money laundry), termasuk terorisme maupun tindak kejahatan lainnya.