SEJARAH

 

Sekilas Taman Zakat Indonesia

Semangat untuk mengalirkan kebaikan dari para donatur kepada penerima manfaat menjadi landasan Taman Zakat Indonesia untuk bergerak sebagai lembaga filantropi profesional dan tepercaya. Berfokus pada sarana dakwah untuk pengembangan Alquran, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan, kami memfasilitasi perkembangan generasi yang penuh berkah.

 

Menjadi salah satu tonggak gerakan kebaikan ummat adalah mimpi Taman Zakat Indonesia. Alhamdulillah, kami sudah selangkah lebih dekat dalam mewujudkan mimpi tersebut melalui pengesahan Taman Zakat sebagai LAZ Provinsi yang dipercaya oleh masyarakat.

 

Hal ini tak lepas dari sejarah pendirian lembaga yang diawali dengan sebuah misi mulia, yaitu mengentaskan ummat dari kemiskinan. Pada 29 Desember 2018, dilegalkanlah pendirian Yayasan Taman Zakat Indonesia melalui akta No. 34 oleh notaris Wahyu Hidayat, SH, M.Kn. Setahun kemudian, Taman Zakat tergabung menjadi anggota Forum Zakat (FOZ) secara sah melalui Surat Keputusan Keanggotaan Forum Zakat No. 130/SK/PH-FOZ/X/2019 dengan NA 130.FOZ.2019.

 

Legitimasi legal formal lain yang didapat Taman Zakat, yakni

  • SK Kemenkumham AHU-0000016.AH.01.04 Tahun 2019
  • SK Kemenkumham AHU-AH.01.06.0008536 Tahun 2021 (Perubahan)

Alhamdulillah, di tahun 2020, BAZNAS Indonesia merekomendasikan Taman Zakat sebagai LAZ Provinsi dengan nomor surat 617/ANG/BAZNAS/XI/2020, sebelum akhirnya turun Surat Keputusan dari Dirjen Bimas Islam No. 245 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin kepada Yayasan Taman Zakat Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Skala Provinsi.

Tahun 2022 menandai tahun keempat Taman Zakat Indonesia dalam membersamai lebih dari 3.000 donatur untuk mengalirkan kebaikan mereka pada penerima manfaat yang berjumlah 300 ribu orang lebih.

 

Melalui gerakan #BerbagiBersama, Taman Zakat Indonesia mengajak masyarakat untuk pulih segera setelah melewati pandemi Covid-19 dengan meluaskan manfaat. Insyaallah, kami selalu berusaha menjadi mitra terbaik Sobat Zakat semua.