Zakat merupakan salah satu Rukun Islam yang tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya. Mulai dari akan melakukan pembayaran zakat sampai berakhir pada penyalurannya, semua diatur dengan jelas di dalam aturan Islam yang mengikat. Aturan ini bukan untuk memberatkan umat islam, namun sebagai bentuk kasih sayang Allah agar kita tidak mendzhalimi seseorang dengan hak-hak yang mereka miliki.
Selama ini kita sudah sering mendengar wajibnya membayar zakat, lalu sudah tahukah Kita dengan jelas dan rinci siapa saja golongan yang diperbolehkan menerima zakat? Yuk, kita simak ulasan mengenai delapan golongan (8 Asnaf) yang menerima zakat berdasarkan surat At-Taubah ayat 60 yaitu: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah:
- Fakir; Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin; Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil; Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mu’allaf; Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Hamba sahaya; Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin; Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah; Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnus Sabil; Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.