Memuat...
Memuat...
Taman Zakat adalah lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah memiliki legalitas resmi dan diakui oleh berbagai pihak berwenang, baik di tingkat daerah maupun nasional. Legalitas tersebut menjadi bukti komitmen kami dalam mengelola dana zakat, infaq, dan shodaqoh secara profesional, amanah dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Taman Zakat sebagai LAZ Nasional berizin resmi dari Kemenag, senantiasa berupaya secara maksimal tunduk dan patuh terhadap ketentuan perundangan.
Hasil audit keuangan Taman Zakat menunjukkan bahwa pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel. Audit Keuangan oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) kami lakukan sebagai bentuk upaya pemenuhan kepatuhan terhadap ketentuan perundangan sekaligus untuk meyakinkan kembali bahwa pengelolaan keuangan ZIS dan DSKL yang telah kami lakukan adalah wajar, sesuai dengan prinsip dan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.