Memuat...
Memuat...
Kalkulator zakat adalah layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat yang harus ditunaikan oleh setiap umat muslim sesuai ketetapan syariah. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mengetahui berapa jumlah zakat yang harus ditunaikan, silahkan gunakan fasilitas Kalkulator Zakat dibawah ini.
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun. Kadar zakat penghasilan senilai 2,5%. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas, dengan kadar 2.5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
Nisab : 85 gram emas | Haul : 1 tahun | Tarif: 2,5%
Zakat menyucikan harta dan membantu sesama
Hubungi TAZA untuk konsultasi lebih lanjut
Perhitungan ini menggunakan :