Pengertian Zakat dan Macam-Macam Zakat

Pengertian Zakat

Pengertian zakat dan macam-macam zakat – Zakat merupakan rukun islam ke empat yang wajib diketahui oleh setiap muslim. Itu artinya bahwa setiap muslim wajib membayarkan zakatnya ketika sudah mampu. Namun apakah sebenarnya setiap muslim telah mengerti apa itu zakat?

Kita pasti sudah sangat sering mendengar seseorang menyebutkan zakat dalam kehidupan sehari – hari. Namun, sepertinya belum begitu memahami apa sebenarnya zakat itu. dalam artikel ini, kita akan mengulas apa pengertian zakat serta macam – macam zakat yang perlu kita ketahui. Berikut ulasannya:

Pengertian Zakat

Pengertian Zakat

Secara bahasa, zakat memiliki arti suci, berkah, tumbuh, bersih dan baik. Dan secara istilah, zakat memiliki arti mengeluarkan kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim kepada muslim lain yang berhak menerimannya, dengan syarat – syarat tertentu.

Hukum dari zakat adalah fardhu ‘ain, yaitu wajib bagi setiap muslim laki-laki maupun perempuan yang telah memiliki harta dan mencapai nisabnya. Lebih lanjut, zakat memiliki fungsi sebagai pembersih jiwa dari sifat-sifat tercela seperti iri hati, dengki, riya serta takabur.

Macam – macam Zakat

Selanjutnya, setelah kita memahami pengertian zakat secara istilah dan bahasa, berikut adalah macam – macam zakat yang perlu kita ketahui. Mengetahui macam – macam zakat akan sangat berguna bagi kita ketika akan membayarkannya. Berikut penjelasannya:

  1. * Zakat Fitrah

Tentu anda sudah sangat sering mendengar tentang zakat fitrah. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim. Laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda untuk dirinya sendiri dan untuk orang-orang yang menjadi tanggungannya.

Zakat fitrah bisanya berupa bahan makanan pokok yang dibayar yang ditentkan sesuai dengan kadar yang telah disyaratkan oleh hukum syariat islam yaitu, 1 Sha’ (2,5 kg atau 3,1 liter) setiap muslim.

Zakat fitrah dikeluarkan atau dibayarkan pada malam hari raya idul fitri dengan tujuan untuk mensucikan jiwa.

  1. * Zakat Maal

Selanjutnya adalah Zakat Maal, yaitu zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerima zakat. Orang yang berhak ini disebut sebagai mustahik, dengan ketentuan harta tersebut telah mencapai nisab dan dimiliki secara penuh. Zakat maal dikeluarkan dengan tujuan untuk mensucikan harta yang dimiliki.

Selanjutnya, jenis harta yang wajib dikeluarkan zakatnya oleh setiap muslim yang mampu diantaranya adalah emas, perak, mata uang, harta perniagaan, hewan ternak, buah-buahan dan biji-bijian yang menjadi makanan pokok, barang tambang serta harta rikaz (harta temuan).

Baca Juga: Apa Perbedaan Infaq Dan Sedekah?

Berikut adalah syarat-syarat wajib zakat maal:

  • 1) Islam
  • 2) Merdeka
  • 3) Harta itu dimiliki secara penuh
  • 4) Harta tersebut sudah mencapai nisabnya
  • 5) Telah dimiliki dalam waktu satu tahun

Golongan orang yang berhak menerima zakat

Zakat yang dibayarkan, kemudian akan dikumpulkan dan hanya boleh diberikan kepada beberapa golongan tertentu saja. Karena seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa zakat diberikan kepada orang – orang yang membutuhkan. Demikian adalah golongan orang yang berhak menerima zakat:

Fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta kekayaan dan tidak mempunyai penghasilan yang tetap sehingga tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Miskin merupakan orang yang memiliki pekerjaan tetap namun penghasilan yang didapat tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Amil merupakan orang yang mendapat kepercayaan untuk mengurus zakat, baik menerima maupun membagikannya.

Mualaf merupakan orang yang baru memeluk agama islam sehingga orang tersebut masih memerlukan bimbingan dan pembinaan karena imannya masih lemah.

Riqab merupakan hamba sahaya atau budak yang dijanjikan oleh tuannya untuk dimerdekakan dengan menebus dirinya dengan uang atau harta tertentu.

Gharim merupakan orang yang memiliki banyak hutang, sedangkan hutang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, bukan untuk melakukan maksiat.

Sabilillah merupakan semua usaha untuk menegakkan dan menyebarluaskan agama Islam.

Ibnu Sabil yaitu orang yang mengalami kesulitan dalam perjalanan dan dalam perjalanan yang ditempuh merupakan suatu perjalanan dengan tujuan baik.

Demikian penjelasan mengenai Pengertian zakat dan macam-macam zakat. Sebagai muslim yang beriman, tentu kita wajib mengeluarkan zakat ketika telah tiba nisabnya. Sehingga harta yang kita miliki lebih berkah.