Assalamualaikum wr wb.
Ustaz, gedung beserta tanahnya yang idle, tetapi nilai ekonomisnya berkembang apakah wajib dikeluarkan zakatnya atau tidak? Mohon penjelasan ustaz!
Wa’alaikumussalam wr wb.
Jika menelaah referensi klasik dan dan kontemporer maka akan menemukan dua pendapat para ulama dan ahli fikih kontemporer terkait jakarta gedung dan tanah idle ini.
Pendapat pertama, gedung dan tanah yang idle itu wajib di jakarta jika memenuhi kriteria berikut.
(A) Nilai aset mencapai minimum (nishab) 85 gram emas dengan tarif zakat 2,5 persen. (B) Dikeluarkan setelah melewati 12 bulan (haul). (C) tanah dan bangunan tersebut tidak digunakan untuk kebutuhan primer/kebutuhan asasinya, seperti sebagai tempat tinggal. (D) Aset tersebut bernilai, berkembang, dan berpotensi jadi modal.
Oleh karena itu, apabila tanah tersebut diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau kebutuhan primer lainnya atau tidak berkembang, seperti tidak layak jual dan harga yang tidak berkembang maka tidak wajib dizakat.
Pendapat kedua, sebagian ahli fikih berpendapat bahwa aset tersebut tidak wajib zakat karena tidak ada pernyataan sahabat dan hadis Rasulullah yang menegaskan bahwa aset tersebut itu wajib dizakati.
Penulis berpendapat bahwa pendapat pertama lebih kuat dengan dengan maqashid syariah berdasarkan alasan dan dalil berikut.
Pertama, dianalogikan dengan zakat emas dan perak karena keduanya (emas dan bangunan tanah) aset yang berkembang (memenuhi illat qabbiliyatu lin nama’) haruna berkembang dan naik harganya seseorang yang memiliki emas batangan 90 gram, misalnya, jika telah melewati satu tahun, harus ditunaikan zakatnya sebesar 2,5 persen dan nilai emas tersebut walaupun emas tersebut disimpan di rumah dan tidak jadi model maka begitu pula dengan aset rumah (dengan tanahnya) yang di miliki jika mencapai syarat tersebut.
Kedua, menurut tradisi masyarakat dan pasar aat ini, bangunan seperti properti telah dijadikan sebagai aset investasi yang bisa berkembang dan menghasilkan manfaat (benefit) karena bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi. Oleh karena itu, tidak dikit yang berinvestasi dengan membeli rumah karena tanah terus naik melebihi kenaikan harga emas, terutama di daerah-daerah perkotaan.
Ketiga, firman allah, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak men nafkahkanya pada jalan allah maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka: Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan it itu.” (QS At-Taubah: 34-35).
Menimbun yang dilarang dalam ayat tersebut di atas itu masuk juga membiarkan aset-aset yang seharusnya produktif. Oleh karena itu, membiarkan aset-aset, seperti tanah, bangunan, dan emas, sehingga tidak berkembang itu dilarang dalam islam karena menghambat investasi, termasuk menjadikan aset itu indie (menganggur) dan tidak dikembangkan (tidak dijadikan asep investasi). Termasuk juga memiliki aset-aset yang seharusnya berkembang tetapi tidak dikembangkan, seperti memiliki tanah dan bangunannya yang hanya digunakan untuk kebutuhan pelengkap.
Keempat, hadis Rasulullah sebagaimana diriwayatkan dari Anas bin Malik bahwa Nabi SAW bersabda, ” Kembangkanlah (dagangkanlah) harta anak-anak yatim, sehingga dokter makan oleh zakat.” (HR Thabrani dalam kitab al-Ausath dengan sanadnya shahih).
Juga sebagaimana diriwayatkan dari Umar ra bahwa beliau berkata, ” berkembangkan lah harta anak-anak yatim, sehingga tidak termakan oleh zakat.”( HR Ad Daruquthin dan baihaqi, beliau berkata sanadnya shahih).
Hadits tersebut menegaskan bahwa aset seperti emas yang tidak dijadikan modal investasi itu wajib zakat (jika mencapai nishab dan haulnya) karena menjadi aset yang berkembang.
Semoga Allah SWT memudahkan setiap ikhtiar kita dan memberkahinya.
Wallahu a’lam.
Source: Ust. Oni Sahroni (Muamalah Daily)