Hukum Menjawab Adzan dalam Islam

Hukum Menjawab Adzan

Hukum menjawab adzan – Adzan adalah panggilan kepada kita umat muslim sebagai pengingat bahwa telah memasuki waktu sholat wajib. Dalam islam,  adzan merupakan sesuatu yang wajib dilakukan sebelum melaksanakan sholat wajib secara berjamaah. Adzan dikumandangkan di tempat-tempat ibadah seperti masjid maupun musholah melalui pengeras suara. Dengan dikumandangkannya adzan tersebut maka umat muslim yang ada di wilayah tersebut tidak lupa akan kewajibannya yaitu melaksanakan sholat wajib lima waktu. Serta melakukannya tepat waktu.

Hukum Menjawab Adzan Dalam Islam 

Imam An Nawawi berkata: “Adzan dan iqamah diisyariatkan berdasarkan nash-nash syariat dan Ijma’. serta tidak disyariatkan (adzan dan iqamah ini) pada selain shalat lima waktu, tidak ada perselisihan (dalam masalah ini)”

Hukum Menjawab Adzan

Wajib

Hukum menjawab adzan adalam islam, bagi sebagian ulama dari berbagai mazhab diantaranya mazhab Maliki, mazhab Zahiri, Ibnu Wahab, Mazhab Hanafi, berpendapat bahwa wajib hukumnya untuk menjawab seruan adzan. Imam ath-Thahawi juga mengutip beberapa pendapat ulama salaf yang menyatakan hukum menjawab seruan adzan adalah wajib. (Bada-i’ ash-Shana-i’, 1/660. Syarh Al-Kharasy alal Khalil, 1/233).

Sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Abu Said al-Khudhri radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا سَمِعْتُمْ الْمُؤَذِّنَ فَقُوْلُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ الْمُؤَذِّنُ

Jika kalian mendengar seruan adzan, maka ucapkanlah sebagaimana yang diucapkan muadzin.” (HR. Al-Bukhari, 611. Muslim, 383).

Hukum wajib menjawab adzan berarti bahwa seorang muslim hendaknya tidak berkata-kata atau sibuk ngobrol  atau dalam kata lain diam ketika adzan berkumandang. Disamping itu, seseorang juga harus berhenti dari segala aktivitas termasuk membaca alquran atau melakukam pekerjaan lainnya dan fokus mendengarkan adzan saja yang di lantunkan oleh muazin.

Dalam hadist tersebut juga dianjurkan untuk menjawab atau mengikuti perkataan muazin. Dalam ushul fikih, jika terdapat kata perintah maka hukumnya sama dengan wajib. Terlebih lagi dalam hadist tersebut tidak terdapat kata yang menggeser hukum kepada selain hukum wajib.

Sunnah 

Mazhab Hanbali, Mazhab Syafi’i, serta sebagian ulama mazhab Hanafi berpendapat bahwa hukum menjawab seruan adzan adalah sunnah dan bukan wajib. Hal ini berdasarakan hadist  Anas bin Malik radhiyallahu anhu berikut:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُغِيرُ إِذَا طَلَعَ الْفَجْرُ، وَكَانَ يَسْتَمِعُ الأَذَانَ، فَإِنْ سَمِعَ أَذَانًا، أَمْسَكَ، وَإِلَّا أَغَارَ، فَسَمِعَ رَجُلًا، يَقُولُ: اللَّهُ أَكْبَرُ، اللَّهُ أَكْبَرُ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: عَلَى الْفِطْرَةِ

Rasulullah pernah hendak menyerang satu daerah ketika terbit fajar. Beliau menunggu suara adzan, jika beliau mendengar suara adzan maka beliau menahan diri. Namun jika beliau tidak mendengar, maka beliau menyerang. Lalu beliau pun mendengar seorang laki-laki berkata (mengumandangkan adzan), ‘Allaahu akbar, Allaahu akbar.’ Rasulullah bersabda: ‘Di atas fithrah….’” (HR. Muslim no. 382).

Hadits Anas bin Malik diatas sekaligus sebagai bantahan atas berbagai pendapat para ulama yang menganggap hukum menjawab seruan adzan adalah wajib.

Selanjutnya, Imam asy-Syafi’i dalam kitab Al-Umm menyebutkan, Ibnu Abi Fudaik telah berkata kepadaku, dari Ibnu Abi Dzi’b, dari Ibnu Syihab. Ia berkata, Tsa’labah bin Abi Malik berkata kepadaku,

كَانُوا يَتَحَدَّثُونَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَعُمَرُ جَالِسٌ عَلَى الْمِنْبَرِ فَإِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ قَامَ عُمَرُ فَلَمْ يَتَكَلَّمْ أَحَدٌ حَتَّى يَقْضِيَ الْخُطْبَتَيْنِ كِلْتَيْهِمَا فَإِذَا قَامَتْ الصَّلَاةُ وَنَزَلَ عُمَرُ تَكَلَّمُوا

Pada hari Jumat mereka (Jamaah shalat) saling berbicara ketika Umar bin Khattab radhyallahu ‘anhu sedang duduk di Mimbar. Dan jika Muadzin telah selesai adzan Umar berdiri dan tak ada seorangpun yang berbicara sampai usai dua khutbah. Kemudian setelah shalat ditegakkan dan umar turun, mereka saling berbicara kembali.” (Al-Umm, 1/175)

Sedangkan  Syaikh Abdul Aziz bin Marzuq ath-Thurifi menjelaskan bahwa, “Hadits di atas menunjukkan atas tidak adanya kewajiban menjawab dan mengikuti apa yang dikatakan muadzin ketika ia adzan, berdasarkan perbuatan sahabat yang meninggalkan itu dan disaksikan oleh Umar bin Khattab radhyallahu ‘anhu. (Al-Masa-il al-Muhimmah Fil Adzan wal Iqamah, Syaikh Abdul Aziz bin Marzuq ath-Thurifi, 107).

Baca Juga: Keutamaan Membaca Al Quran Setiap Hari

Demikian adalah penjelasan mengenai hukum menjawab adzan dalam islam. Terdapat dua pendapat yang berbeda mengenai hukum menjawab adzan tersebut. Namun, memang adalah sesuatu yang baik ketika kita bisa diam, mendengarkan sekaligus menjawab ketika adzan dikumandangkan.